KONVENSI SKKNI TELEPHONE SELULAR



KONVENSI SKKNI ( STANDART KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA )
BERSAMA KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN

Konvensi ini dihadiri oleh semua Vendor yang ada di Indonesia Seperti Blackberry, Oppo, ZTE, Asiafhone, IMO, Samsung dll.
termasuk Lembaga Pelatihan Pusdiklat Kementrian Perindustrian dan Pusdiklat Kemenakertrans, Balai Latihan Kerja BLK di seluruh DKI. dan LPK GLOBAL TEHNIKA UTAMA adalah salah satu TIM PERUMUS SKKNI TELEPHONE SELULAR yang di Ketuai Oleh Bp Yopi Purnama. 

Mengapa Harus ada SKKNI?... hal ini berkaitan dengan dibukannya perdagangan bebas Asean pada tahun 2015 nanti dimana sektor sektor tenaga kerja dibuka untuk Asean, Maka penduduk asean boleh menempati sektor tersebut seperti Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Ahli, Enginer, termasuk tenaga ahli tehnik perawatan telephone selular ( service Ponsel ). Jika Indonesia telah mempunyai SKKNI maka akan segera terbit LSP / Lembaga Sertifikasi Profesi... dimana lsp Ponsel Ini akan men sertifikasi setiap tenaga kerja dibidang tehnik service Telephone selular. nah untuk itu setiap penduduk asean Boleh membuka, Menjalankan Profesi ini selama telah di Uji oleh LSP Ponsel di Indonesia,.....

sama halnya Masyarakat kita di wajibkan pula untuk di sertifikasi sebagai bentuk Pengakuan untuk Kompetensinya.

mengapa harus disertifikasi  ?..
Pada dasarnya merujuk pada undang2 salah satunya Hak perlindungan Konsumen... dimana tenaga kerja harus memiliki standar kompetensi ( standar Keahlian ) yang dibuat oleh Kelompok atau asosiasi dibidng tersebut sebagai standar acuan dalam proses kerja. sertifikasi dibuat sebagai pengakuan atas keahlian seseorang Tenaga kerja dalam hal ini ( tehnisi Telephone Selular )

dengan adnya SKKNI dan LSP dibidang ini maka kita dituntut untuk menjadi Ahli dan harus mendapatkan pengakuan secara Nasional melalui sertifikasi Kompetensi

sama halnya dengan pendatang dari ASEAN nanti ingin masuk ke ssektor ini mereka harus di Uji Kompetensi terlebih dahulu.... memenuhi standar silahkan masuk.... jika tidak memenuhi  Standar Kerja ( SKKNI ) Tidak Di Izinkan.....

Apakah kita siap Bersaing di pasar Bebas AFTA 2015...?????????